jatimnow.com - Kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron bersama 5 kepala dinas sebagai tersangka, bakal berbuntut panjang.
Suryono Pane, Kuasa Hukum Latif Amin Imron menyebut bahwa panitia seleksi (pansel) pejabat pratama menerima uang. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta uang untuk pembelian jabatan 5 tersangka.
Selain itu, dia menambahkan bahwa tidak ada komunikasi dari kliennya kepada 5 tersangka untuk assesment jabatan tersebut.
Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Disambut Demonstrasi di Hari Pertama Bekerja
"Klien kami sama sekali tidak pernah meminta, menerima bahkan berkomunikasi terkait pembelian jabatan lima tersangka itu," tutur Suryono, Jumat (9/12/2022).
Dia menilai kliennya mendapat rekayasa hukum. Sebab menurutnya, ada tiga pejabat yang terlibat aktif dalam transaksi tersebut.
Baca juga: Mohni Ditunjuk jadi Plt Bupati Bangkalan
Diketahui, pelaksanaan pelantikan lima kepala dinas, yakni Hosin Jamili, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa: Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR, Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan dan Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur itu dilakukan pada 22 Februari 2022.
Pada saat itu, jabatan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur diemban oleh RS yang merangkap menjadi Kepala Dinas Perdagangan.
Baca juga: Penangkapan Bupati Bangkalan, Layanan Masyarakat Tetap Berjalan
Sementara kuasa hukum 5 tersangka, Risang Bima Wijaya mengaku, dari uang suap jual beli jabatan itu diserahkan pada tiga pejabat tersebut. Untuk itu pihaknya juga akan melakukan upaya pengungkapan fakta hukum.
"Kami berharap KPK lebih jeli terhadap kasus ini dan terdapat tersangka baru agar kasus ini bisa lebih jelas," pungkasnya.