jatimnow.com - DRN, 54, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu dicokok petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu kandung korban, sebut saja Bunga (15), bercerita dan melapor ke perangkat desa.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro AKP Syaiful Hadi mengatakan, perangkat desa memang datang untuk melaporkan aksi tindakan asusila tersebut.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
"Pihak korban sempat ke sini diantar perangkat desa setempat untuk melapor. Karena korban masih di bawah umur, kami antarkan untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto," kata Hadi, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Korban mengaku tidak hanya sekali dicabuli DRN. Kejahatan seksual itu dialami Bunga saat diajak pelaku mengecek kebun jagung di selatan kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) yang dikelolanya.
Sumber internal menjelaskan, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak tiri di gubuk kecil di tengah ladang. Situasi dan kondisi di sekitar lokasi yang sepi, membuat DRN leluasa melancarkan aksinya.
Baca juga: Pria Pamekasan Perkosa Anak Pemilik Kos di Lamongan, Modusnya Numpang Ngecas
"Tempat kejadian perkara (TKP) di gubuk selatan pabrik gitar PT Cort Indonesia," pungkasnya.