jatimnow.com - Perwakilan Ombudsman Jatim mengimbau agar seluruh kepala daerah di wilayahnya segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) e-alokasi penerima pupuk subsidi Tahun 2023.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai maladministrasi mengenai pendataan penebusan pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani yang dikeluarkan Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Mutaqqin mengatakan, dari 38 kota dan kabupaten di Jatim, hanya satu yang telah menerbitkan SK penerima pupuk subsidi, yaitu Kota Blitar.
Baca juga: Kuota Pupuk Subsidi di Probolinggo Bakal Ditambah, Diperta Rapikan Data
"Di Jawa Timur, baru Kota Blitar yang sudah menyerahkan SK e-alokasi pupuk bersubsidi," sebut Agus, Kamis (15/12/2022).
Untuk menindaklanjuti percepatan pendataan penerima pupuk subsidi tersebut, Ombudsman Jatim telah menyurati seluruh kepala daerah di Jatim.
"Tanggal 14 Desember kemarin kami telah menyurati 37 kota/kabupaten di seluruh Jatim terkait permintaan keterangan dan informasi seluruh walikota/bupati," jelas Agus.
Dalam suratnya, Agus mengatakan bahwa perwakilan Ombudsman Jatim mengundang seluruh kepala daerah dan kepala dinas pertanian di Jawa Timur untuk melakukan rapat bersama melalui zoom pada Jumat (16/12/2022).
"Dalam rapat zoom tersebut kami meminta seluruh walikota/bupati agar segera mengirimkan data e-alokasi pupuk subsidi. Kemudian data e-alokasi tersebut akan kami kirim ke Ombudsman RI. Dan nanti Ombudsman RI yang akan mengirim ke Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Agus menambahkan, Ombudsman Jatim belum mengetahui kendala apa saja yang dihadapi kota/kabupaten sehingga sampai saat ini belum menyerahkan e-alokasi pupuk subsidi ke Kementrian Pertanian.
"Kami belum mengetahui ada kendala apa kok belum mengirim e-alokasi pupuk subsidi. Mudah-mudahan besok data e-alokasi sudah dikirim ke kami dan kami bisa kirim ke Ombudsman RI," harapnya.
Baca juga: Ribuan Petani Gresik Serbu Paket Murah Pupuk Indonesia 2024
Pihaknya mengimbau agar seluruh kepala daerah di seluruh Jatim untuk segera menerbitkan SK e-alokasi pupuk subsidi dan secepatnya mengirimkan ke Kementrian Pertanian.
"Sehingga ada percepatan dan tidak ada hambatan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Jika ini tidak segera dilakukan, maka pasti petani yang menjadi rugi," tegasnya.
Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada 29 November 2022.
Salah satu tindakan korektif dalam LAHP dimaksud adalah terkait dengan percepatan penetapan data e-alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, di mana ketersediaan data e-alokasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi.
Data e-alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun 2023.
Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi di Tulungagung Dikepras 50 Persen
Data e-alokasi memberikan informasi alokasi pupuk bersubsidi masing-masing petani dalam waktu satu tahun. Keterlambatan penetapan data e-Alokasi akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif sementara, Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, karena sampai dengan saat ini masih banyak Kabupaten/Kota yang belum menetapkan SK Bupati/Walikota tentang alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.
Sementara berdasarkan hasil rapat koordinasi tentang persiapan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian pada Selasa, 13 Desember 2022, menunjukan bahwa pemerintah kabupaten/kota yang sudah melakukan input data e-Alokasi dan menetapkan SK bupati/walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 baru hanya 11 (sebelas) kabupaten/kota se Indonesia.
Seharusnya SK bupati/walikota tersebut ditetapkan paling lambat November 2022, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.