jatimnow.com - Pemerintah menerapkan aturan baru perlindungan satwa jenis burung di Indonesia yang menjadi polemik dimasyarakat. Beberapa jenis burung yang biasa di pelihara oleh penghobi dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, burung-burung berkicau yang marak dipelihara oleh masyarakat, saat ini mulai dilindungi.
Kepala Balai Beesar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Jatim Nandang Prihadi mengatakan, agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi perubahan status satwa ini.
"Contohnya jalak bali yang awalnya gak dilindungi menjadi dilindungi tapi kan bisa clear," ujarnya usai acara Sosialisasi Kegiatan BBKSDA di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat (3/8/2018) kemarin.
Nandang menjelaskan, bahwa akan ada masa jeda untuk penyesuaian peraturan ini. Namun pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementrian LHK terkait lama masa jeda tersebut. 
"Sembari menunggu, kita akan mendata mereka punyanya berapa dan sebagainya karena ke depannya mereka harus registrasi entah sebagai pemilik atau penangkar," jelas Nandang.
Ia menambahkan, di surat edaran nanti akan memberikan waktu sekitar 6 bulan sampai setahun. Pada rentang waktu tersebut, para pemilik burung yang kini dilindungi harus mendaftarkan diri ke kantor KSDA setempat untum mengajukan ijin pemilik atau enangkar. 
"Setelah lewat dari waktu itu baru ada upaya penegakan," ujarnya.
Namun hingga kini, para pemilik burung masih dapat memelihara satwa yang memiliki suara indah tersebut sembari menunggu surat edaran.
Nandang menegaskan bahwa Permen tersebut hanya mencabut lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999, bukan mencabut keseluruhan PP seperti yang diberitakan di media lain sebelumnya. 
"PPnya tetap berlaku, cuma lampirannya yang dicabut sehingga ada satwa yang awalnya tidak dilindungi menjadi dilindungi," jelasnya.
Burung-burung berkicau yang kini statusnya menjadi dilindungi antara lain Pleci, Murai Batu, Kenari Melayu, dan Gelatik Jawa.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Catat! Ini Jenis-jenis Burung yang Bakal Masuk Kategori Dilindungi
            Minggu, 05 Agu 2018 15:30 WIB
        
        
            Reporter :
Arry Saputra
                
                 
                
                 
                
                 
            
        
    Arry Saputra
Berita Terbaru
    Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Hujan Ringan
BNI dan ITS Kolaborasi Dorong Filantropi Pendidikan Digital Melalui Dana Abadi
Inflasi Kota Kediri Oktober Capai 0,40 Persen, Emas Perhiasan Jadi Pendorong Utama
Pelayanan SKCK Online Polres Ponorogo Tuai Apresiasi, Cepat, Mudah, dan Bebas Antre
Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
Tretan JatimNow
    Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
    #1
                Sambut Bonus Demografi, Ini Langkah Muslimat NU Blitar
#2
                Buntut Penyitaan HP Siswa, Guru SMP Negeri 1 Trenggalek Dianiaya
#3
                Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?
#4
                Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
#5