jatimnow.com - Pemerintah menerapkan aturan baru perlindungan satwa jenis burung di Indonesia yang menjadi polemik dimasyarakat. Beberapa jenis burung yang biasa di pelihara oleh penghobi dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, burung-burung berkicau yang marak dipelihara oleh masyarakat, saat ini mulai dilindungi.
Kepala Balai Beesar Konservasi Sumber Daya Alam (BKKSDA) Jatim Nandang Prihadi mengatakan, agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi perubahan status satwa ini.
"Contohnya jalak bali yang awalnya gak dilindungi menjadi dilindungi tapi kan bisa clear," ujarnya usai acara Sosialisasi Kegiatan BBKSDA di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat (3/8/2018) kemarin.
Nandang menjelaskan, bahwa akan ada masa jeda untuk penyesuaian peraturan ini. Namun pihaknya hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementrian LHK terkait lama masa jeda tersebut.
"Sembari menunggu, kita akan mendata mereka punyanya berapa dan sebagainya karena ke depannya mereka harus registrasi entah sebagai pemilik atau penangkar," jelas Nandang.
Ia menambahkan, di surat edaran nanti akan memberikan waktu sekitar 6 bulan sampai setahun. Pada rentang waktu tersebut, para pemilik burung yang kini dilindungi harus mendaftarkan diri ke kantor KSDA setempat untum mengajukan ijin pemilik atau enangkar.
"Setelah lewat dari waktu itu baru ada upaya penegakan," ujarnya.
Namun hingga kini, para pemilik burung masih dapat memelihara satwa yang memiliki suara indah tersebut sembari menunggu surat edaran.
Nandang menegaskan bahwa Permen tersebut hanya mencabut lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999, bukan mencabut keseluruhan PP seperti yang diberitakan di media lain sebelumnya.
"PPnya tetap berlaku, cuma lampirannya yang dicabut sehingga ada satwa yang awalnya tidak dilindungi menjadi dilindungi," jelasnya.
Burung-burung berkicau yang kini statusnya menjadi dilindungi antara lain Pleci, Murai Batu, Kenari Melayu, dan Gelatik Jawa.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
Catat! Ini Jenis-jenis Burung yang Bakal Masuk Kategori Dilindungi
Minggu, 05 Agu 2018 15:30 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Terbaru
Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, 1 Orang Tertinggal karena Sakit
1.600 Rumah di Malang Direnovasi Melalui Program Gotong Royong Merah Putih
Menhaj Siapkan Bandara Dhoho Kediri untuk Kurangi Beban Embarkasi Surabaya
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH
Tinjau Gudang di Lamongan, Pupuk Indonesia Pastikan Serapan dan Stok Aman
Tretan JatimNow
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Terpopuler
#1
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#3
Warga Jember Protes ASN Berstatus PPPK Lolos Calon BPD
#4
Sidang Gugatan SID KSS Bongkar Lemahnya Koordinasi Internal Kemenhub
#5