jatimnow.com - Perkara tindak pidana di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi catatan penting bagi berbagai pihak.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Hafidi memaparkan bahwa hingga saat ini secara persentase, 30% perkara tindak pidana yang ada di Sidoarjo didominasi anak di bawah umur (ABH).
"Perkara ABH, baik sebagai pelaku maupun korban angkanya hampir 30% perkara yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo," ujar Hafidi, Jumat(16/12/2022).
Baca juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti bersama Bupati dan Forkopimda
Lebih lanjut, Hafidi juga menjelaskan pada keseluruhan kasus yang ditangani Kejari Sidoarjo saat ini, kekerasan fisik menjadi hal yang paling sering terjadi.
Baca juga: Tahanan Titipan Kejari Sidoarjo di Polsek Waru Meninggal, Keluarga Merasa Janggal
"Dominasi kekerasan fisik 70%, selebihnya asusila," jelasnya.
Sebagai contoh, insiden pengeroyokan yang mengakibatkan remaja asal Buduran, Sidoarjo meninggal dunia itu juga menjadi salah satu kasus yang melibatkan pelaku dan korban masih berstatus anak dibawah umur.
Baca juga: Kasus Tewasnya Santri di Sidoarjo, 11 Bulan Berlalu Masih P19
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Akhmad Muhdhor menambahkan bahwa pada tahun 2022, angka tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur meningkat 20% dari tahun lalu.
"Yang paling memprihatinkan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, misalnya penganiayaan sampai meninggal. Tahun ini meningkat 20 persen," pungkasnya.