Pixel Codejatimnow.com

Kasus Tewasnya Santri di Sidoarjo, 11 Bulan Berlalu Masih P19

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zainul Fajar
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Sidoarjo - Kasus tewasnya santri salah satu pondok pesantren di Sidoarjo sudah 11 bulan berlalu sejak Oktober 2021. Tapi proses hukumnya masih tahap P19 atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Pelimpahan kasus tersebut dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo belum kunjung ada perkembangan. Pihak Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan pelimpahan tersangka ke kejaksaan lantaran masih harus melengkapi berkas.

"Tahapannya masih P19 terakhir, belum P21. Jadi berkas sudah diperiksa jaksa lalu dikembalikan untuk dilengkapi lagi berkasnya ke penyidik polresta," ujar Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, Sabtu (10/9/2022)

Aditya menambahkan, pihaknya masih menunggu adanya perihal kelanjutan proses berkas perkara tersebut.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

"Nanti kalau sudah ada informasi lagi saya kabari. Sementara ini masih P19," imbuhnya.

Seperti diberitakan jatimnow.com sebelumnya, kasus pengeroyokan lima santri di Ponpes Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, terjadi pada Senin (11/10/2021). Terduga pelakunya sesama santri.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

Kelima orang santri yang jadi korban adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Pengeroyokan dipicu lantaran para korban diduga mencuri uang salah seorang santri senior di pondok pesantren. Hal ini kemudian memantik emosi dan akhirnya terjadi pengeroyokan oleh tersangka berinisial AB bersama teman-temannya kepada lima korban.

Mirisnya, salah satu korban pengeroyokan berinisial MZA harus menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di RSUD Sidoarjo. Sementara untuk korban lainnya dilaporkan mengalami sejumlah luka di tubuh.