Sederet Fakta di Balik Penangkapan Driver Ojol Produsen Pil Ekstasi

Selasa, 20 Des 2022 17:07 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Driver ojol produsen ekstasi saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sederet fakta terungkap, menyusul ditangkapnya driver ojek online (ojol) berinsial SK (35), warga Dlanggu, Mojokerto oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa dalam kasus ini, semula timnya bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda. Dari informasi yang disampaikan Bea Cukai, pihaknya menyortir satu paket mencurigakan dari luar negeri yang diduga berisi prekusor.

Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di dalam paket tersebut terdapat padatan bongkahan warna kuning, yaitu bahan pembuat pil ekstasi.

Baca juga: ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:

1. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba

SK adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Tahun 2016 dan baru keluar Tahun 2020 lalu.

2. Pelaku lulusan kampus ternama di Surabaya

Dari informasi yang berhasil diperoleh, pelaku adalah lulusan dari universitas ternama yang ada di Surabaya. Pelaku nekat memproduksi pil ekstasi tersebut dengan belajar dari internet secara otodidak.

Baca juga: Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis

3. Diduga SK dimodali oleh bandar narkoba kelas kakap

\

Pada gelaran rilis, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menduga adanya pemodal yang menyokong aktivitas produksi pil ekstasi yang dijalankan tersangka SK.

"Nah, atasannya ini masih kita kembangkan lagi dan masih kita cari," ujar Adrian, Selasa (20/12/2022).

4. Pelaku menyamarkan identitas sebagai driver ojol

Baca juga: Perjalanan Ganjil Ojol di Surabaya: Jalanan Mendadak Gelap, Berubah Jadi Makam

Hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, dia sehari-hari menyamarkan identitasnya sebagai driver ojek online (ojol).

5. Pelaku memproduksi pil ekstasi selama 4 bulan dalam kos di Surabaya

SK mengaku sudah empat bulan memproduksi pil ekstasi itu di dalam kamar kosnya di Nginden Intan Timur Sukolilo, Surabaya. Pelaku berhasil menjajakan ekstasi buatannya ke teman-teman sekitar dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler