jatimnow.com - Sederet fakta terungkap, menyusul ditangkapnya driver ojek online (ojol) berinsial SK (35), warga Dlanggu, Mojokerto oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memaparkan bahwa dalam kasus ini, semula timnya bekerja sama dengan Bea Cukai Juanda. Dari informasi yang disampaikan Bea Cukai, pihaknya menyortir satu paket mencurigakan dari luar negeri yang diduga berisi prekusor.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di dalam paket tersebut terdapat padatan bongkahan warna kuning, yaitu bahan pembuat pil ekstasi.
Baca juga: Ribuan Driver Ojol Gelar Demonstrasi di Surabaya, Ini 5 Tuntutannya
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
1. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba
SK adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dia pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada Tahun 2016 dan baru keluar Tahun 2020 lalu.
2. Pelaku lulusan kampus ternama di Surabaya
Dari informasi yang berhasil diperoleh, pelaku adalah lulusan dari universitas ternama yang ada di Surabaya. Pelaku nekat memproduksi pil ekstasi tersebut dengan belajar dari internet secara otodidak.
Baca juga: ZAP Clinic Surabaya Bagi-bagi Cara Jaga Kesehatan Kulit pada Driver Ojol Wanita
3. Diduga SK dimodali oleh bandar narkoba kelas kakap
Pada gelaran rilis, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menduga adanya pemodal yang menyokong aktivitas produksi pil ekstasi yang dijalankan tersangka SK.
"Nah, atasannya ini masih kita kembangkan lagi dan masih kita cari," ujar Adrian, Selasa (20/12/2022).
4. Pelaku menyamarkan identitas sebagai driver ojol
Baca juga: Semringah Ratusan Driver Ojol di Surabaya saat Dapat Bantuan BBM Gratis
Hasil pengakuan pelaku kepada penyidik, dia sehari-hari menyamarkan identitasnya sebagai driver ojek online (ojol).
5. Pelaku memproduksi pil ekstasi selama 4 bulan dalam kos di Surabaya
SK mengaku sudah empat bulan memproduksi pil ekstasi itu di dalam kamar kosnya di Nginden Intan Timur Sukolilo, Surabaya. Pelaku berhasil menjajakan ekstasi buatannya ke teman-teman sekitar dengan keuntungan puluhan juta rupiah.