jatimnow.com - Pencemaran limbah pabrik pengolahan baja di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, berbuntut panjang. Terbaru, DPRD setempat berencana mengeluarkan surat rekomendasi penutupan pabrik.
Dari sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Lamongan, pabrik tersebut dinyatakan berdampak buruk bagi kelangsungan hajat hidup petani di desa setempat.
Selain itu, Komisi C juga didesak oleh sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Lamongan untuk mengawal kasus ini.
Baca juga: Pemuda di Sidoarjo Ciptakan Miniatur Kapal, Terinpirasi dari Sampah TPA Jabon
"Telah digelar audiensi dengan LPBHNU terkait permasalahn yang terjadi di PT Brondong Inti Perkasa (BIP). Sesuai sidak yang kita lakukan, ternyata ditemukan adanya limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar," ungkap Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhanuddin, Selasa (27/12/2022).
Dari audensi tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya akan memanggil perwakilan pabrik untuk dimintai ketrerangan terkait sejumlah kelengkapan perizinan dan mencari titik temu dari dampak limbah pada Kamis (27/12/2022) mendatang.
Baca juga: Warga Tulungagung Tolak Pembangunan Cold Storage, Khawatir Bau Limbah
"Selain izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), ternyata kita juga menerima laporan adanya tenaga kerja asing yang dipekerjakan tapi disinyalir oleh Disnaker belum melakukan izin ke pihak pemerintah," lanjut politisi PKB tersebut.
Burhanuddin menilai, tindakan yang dilakukan pabrik sangat fatal dan melanggar hukum. Pabrik tersebut dinilai ilegal atau belum terpenuhi syarat-syaratnya, tapi sudah berani beroperasi.
"Ada masalah terkait tenaga kerja asing yang belum izin tapi sudah berani memperkerjakan, itu kan fatal buat kita," paparnya.
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
Sementara itu, Ketua LPBH NU Lamongan, Gus Irul meminta seluruh pihak baik eksekutif dan legislatif maupun aparat penegak hukum (APH) bisa merespons cepat, lantaran sejumlah dampak butuk tmyang ditimbulkan.
"Harusnya ditutup, karena kami juga menemukan bahwasanya pihak pabrik banyak melakukan menyelewengan seperti tidak memperbolehkan karyawan salat jumat, SOP K3. Juga terkait pidana dan perdatanya seperti ganti rugi petani harus diusut," paparnya.