jatimnow.com - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online pada 16 Januari 2023 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan daring (online)," sebut Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Meski demikian, pihaknya bersama PN Surabaya memastikan pengamanan ekstra ketat bakal tetap dilakukan. Mengingat, Aremania, suporter Arema FC dikabarkan bakal mengawal sidang itu dengan hadir langsung ke PN Surabaya.
Baca juga: Manajemen Arema Hadiri Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan
"Kamis besok (12/1/2023) juga akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak (Forkopimda Surabaya) terkait pengamanan dan jalannya sidang," jelasnya.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
"Bentuk pengamanannya, kita bakal mendatangkan polisi, baik itu dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim. Sehingga sidang bisa berjalan lancar dan aman," tambah Fathur.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, penyidik menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Ini Ilustrasi Baru Arema FC di HUT ke-36, Bismillah Bangkit
Kelimanya dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.