jatimnow.com - Wakil Bupati Jombang Sumrambah bersama Staf Bidang Program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyerahkan 760 sertipikat program PTSL Tahun 2022 kepada warga.
Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu diberikan secara simbolis kepada warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Selasa (17/1/2023).
Kades Ceweng, Imam Subata menyampaikan terimakasih atas penerimaan sertifikat tersebut.
Baca juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
"Alhamdulillah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini bisa terlaksana dengan lancar. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat, khususnya warga Desa Ceweng untuk kepemilikan hak atas tanah serta kepastian hukum yang tetap dapat terwujud," terang Imam.
Baca juga: Kantor Pertanahan Tulungagung Targetkan Terbitkan 20 Ribu Sertifikat PTSL
Sementara Sumrambah berharap, dengan telah dimilikinya sertifikat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan kuat secara hukum ini, diharapkan tidak lagi ada sengketa kepemilikan tanah.
Baca juga: 178 Bidang Tanah di Tulungagung Tak Bisa Sertifikasi Wakaf, Ini Penyebabnya
"Untuk itu setelah menerima sertifikat, gunakan pemanfaatanya dengan baik. Gunakan untuk kegiatan yang produktif jangan konsumtif," pinta Sumrambah.