jatimnow.com - Kabupaten Ponorogo belakangan ini viral. Pasalnya di Bumi Reog terdapat ratusan anak mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022. Dari 191 permohonan, 176 diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).
Ini fakta yang terjadi di balik ratusan anak mengajukan dispensasi pernikahan.
1. Permohonan dispensasi nikah menurun
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Ratusan anak di Ponorogo memang mengajukan dispensasi nikah. Data dari PA Ponorogo pada tahun 2022 ada 191 anak mengajukan dispensasi pernikahan ke pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada tahun 2022. Dari 191 perkara ktu, hanya 176 perkara yang dikabulkan oleh PA.
Dari data, anak yang mengajukan dispensasi nikah tahun 2022 menurun dibanding 2021. Permohonan dispensasi pernikahan pada 2021 lalu bahkan ada 266 permohonan.
Dari 266 perkara itu, dikabulkan oleh PA ada 258 perkara. “Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 266 dispensasi. Yang perlu ditekankan ada penurunan,” ujar Wakil Ketua PA Ponorogo, Ali Hamdi.
2. Dispensasi Nikah di Ponorogo, nomor 28 se-Jatim
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan bahwa angka dispensasi pernikahan di Ponorogo termasuk rendah. Fakta itu terkuak, ketika Pemkab Ponorogo melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Data Pengadilan Agama Surabaya, Ponorogo berada pada 28 dari 37 PA yang ada di Jawa Timur di tahun 2022. Di Karesidenan Madiun (Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan), Ponorogo berada di bawah Pacitan.
Kabupaten kelahiran Presiden Susilo Bambang Yudhono ada 305 dispensasi pernikahan yang dikabulkan oleh PA Pacitan.
Baca juga: Upaya Sekolah-sekolah Pinggiran Jember Cegah Pernikahan Dini
Juara dalam dispensasi pernikahan dipegang oleh PA Kabupaten Malang. Data menyebut, PA Kabupaten Malang mengabulkan 1.392 dispensasi nikah. Yang terendah berada diduduki oleh Pengadilan Agama Sampang ada 16 dispensasi.
“Kita (Kabupaten Ponorogo) sejatinya menurun. Tetapi tidak boleh dianggap enteng. Sudah dilakukan rapat koordinasi dan berbagai upaya,” papar Sugiri.
3. Tidak semua pemohon dispensasi nikah berstatus pelajar
191 anak yang mengajukan dispensasi nikah di PA tidak semua berstatus pelajar. Ini berpedoman pada aturan dispensasi pernikahan berubah.
Saat ini yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam salah satu pasalnya, yakni pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Baca juga: 301 Remaja di Lamongan Ajukan Dispensasi Nikah, Rerata Beralasan Takut Zina
Untuk aturan ini, baik dari calon mempelai pria maupun wanita jika belum genap 19 tahun dan ingin menikah harus mengajukan dispensasi nikah ke PA.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Habuti mengatakan bahwa dari ratusan permohonan dispensasi nikah itu, tidak semua pemohon berstatus pelajar. Sebagian malah sudah lulus setingkat sekolah menengah atas (SMA).
"Yang benar adalah lulusan SMP yang sudah tidak melanjutkan sekolah dan meminta dispensasi karena usianya belum mencapai 19 tahun sebagai syarat menikah," kata Nurhadi.
Reporter: Ahmad Fauzy