Penjual Bakso di Bangkalan Ditangkap Pembelinya, Sempat Dibikin Pincang

Jumat, 27 Jan 2023 17:54 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Penjual bakso saat diinterogasi di Mapolres Bangkalan. (foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi pencurian yang dilakukan Sulaiman (31) warga Kampung Barat Tambak, Kelurahan Pejagan, Bangkalan pada November 2022 lalu akhirnya terungkap.

Ia ditangkap anggota Polres Bangkalan saat sedang melayani pembeli di kedai bakso miliknya yang di sekitar rumah pelaku.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan aksi pelaku terungkap setelah polisi mendapatkan barang bukti berupa sidik jari di salah satu kaca yang ada di kantor BMT NU yang terletak di jalan Abdul Karim nomor 4, Kelurahan Pangeranan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: KH Zubair Muntashor Tutup Usia, Ribuan Warga Bangkalan Antarkan Jenazah

"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi, pelaku kami ringkus di kedai baksonya pada Selasa (24/1/2023)," jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, saat penangkapan petugas menyamar sebagai pembeli kedai tersebut. Semula pelaku tak mengetahui jika pelanggannya adalah anggota polisi.

Baca juga: Bawaslu Bangkalan Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Mekanismenya

Saat penangkapan dilakukan, pelaku kaget dan berusaha melawan petugas. Akibatnya, dua tembakan bersarang di kaki pelaku.

\

"Kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan pada petugas di lapangan," tambahnya.

Sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso ini mencuri seluruh barang yang ada di kantor BMT NU. Tak tanggung-tanggung, ia mengambil seluruh barang elektronik mulai dari laptop, printer, mesin penghitung emas hingga alat pengharum ruangan.

Baca juga: Tukang Kasur asal Bangkalan Cabuli Bocah 6 Tahun, Cucu Pelanggannya di Sampang

"Untuk total barang yang dicuri jika diuangkan sebanyak Rp95 juta," tuturnya.

Diketahui, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui sebuah rumah kosong yang terhubung ke salah satu jendela kantor itu. Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler