jatimnow.com - Seorang pria berinisial PW (33), asal Jalan Tangan Merah, Kenjeran, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan sabu.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli serabutan itu diringkus Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya saat baru saja bangun tidur.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah melakukan profiling, timsus yang dipimpin Kanit Iptu Idham Malik melakukan penangkapan melalui teknik undercover buy.
Baca juga: Kuli Bangunan di Lamongan Tewas Tertimpa Beton
"Tersangka diamankan tim kami saat berada di rumahnya ketika menunggu para pelanggan yang akan membeli sabu darinya," ujar Daniel, Selasa (31/1/2023).
Alumni Akpol Tahun 2004 ini menjelaskan, dalam pegeledahan timsus menemukan barang bukti sabu 5,19 gram, yang dikemas dalam 5 plastik klip.
Baca juga: Gerebek Rumah Kuli Bangunan di Surabaya, Polisi Sita Ratusan Paket Sabu Siap Edar
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam kamar tersangka," bebernya.
Selain sabu, timsus juga menyita peralatan yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis terlarangnya, seperti handphone, sekrup, dua bendel klip plastik, kartu ATM, buku tabungan, timbangan hingga buku catatan.
"Barang bukti itu disimpan di dalam kotak hitam, bersama buku catatan penjualan," ungkap dia.
Baca juga: Kuli Bangunan ini Ternyata Edarkan Sabu, Dompet Motif Bunga Bongkar Rahasianya
Dari interogasi, tersangka mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IIN yang kini masih diburu.
"Sabu itu diranjau pada tiga hari sebelum tersangka kita tangkap. Ranjaunya di Jalan Petekan Perak," pungkasnya.