jatimnow.com - Polisi menggerebek rumah yang dihuni kuli bangunan berinisial SP (39) di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap SP dan menyita sabu 152 paket ekonomis siap edar, timbangan elektrik, uang tunai Rp14 juta yang merupakan hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Setelah menghimpun informasi tersebut, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga mengidentifikasi SP sebagai pengedar di wilayah itu.
"Tim kami menangkap SP saat berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan," ujar Daniel, Jumat (28/4/2023).
Dari interogasi, SP mengaku bahwa awalnya dia membeli 10 gram sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahrus dengan cara dikirimkan ke rumahnya. Namun setelah dua hari, SP ditangkap.
Baca juga:
Kuli Bangunan di Lamongan Tewas Tertimpa Beton
"Pengakuannya setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi ratusan poket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam dompet warna kuning," paparnya.
"Kami juga mengamankan buku catatan yang masih kami pelajari lagi. Buku catatan ini berisi data penjualan sabu," tambah Alumni Akpol 2004 itu.
Baca juga:
Kuli Bangunan ini Ternyata Edarkan Sabu, Dompet Motif Bunga Bongkar Rahasianya
Daniel mengungkapkan, SP tidak sekali ini saja mengedarkan sabu. Pengakuan tersangka ia menjual sabu karena kerjanya sebagai kuli bangunan sepi.
"Alasannya karena untuk menambah pendapatan sembari menunggu ada pekerjaan. Tersangka menjual sabu setelah selesai bekerja sebagai kuli. Kemungkinan sudah sering ia membeli sabu dari Mahrus (DPO)," ungkap dia.