jatimnow.com - Kuli bangunan berinisial SP (40) yang indekos di Jalan Sambisari Utara, Lontar, Sambikerep, Surabaya ditangkap polisi, lantaran terlibat peredaran narkoba.
Pria warga Gadel Sari Tama, Tandes, Surabaya itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 14 poket.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap SP merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pembeli sabu yang tertangkap terlebih dahulu.
"Setelah mendapatkan semua informasi itu, tim kami melakukan penggerebekan di rumah kos tersangka di wilayah Lontar," jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).
Dari penggeledahan tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita total 9,99 gram sabu yang disimpan dalam dompet bermotif bunga.
Baca juga:
Kader PDIP Bubutan Surabaya Bertekad Cetak Hattrick di Pemilu 2024
"Ada 14 poket yang kami temukan, berat tiap poket bervariatif antara 0,25 gram-0,5 gram dengan berat total 9,99 gram," beber Alumni Akpol 2004 tersebut.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari YG, yang saat ini masih dilacak keberadaannya.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Larang Perahu Tambang Beroperasi, Kecuali Sudah Penuhi Syarat Ini
"Tersangka SP mengambil sabu dengan cara diranjau di Jalan Jatipurwo, Semampir. Setiap barang bukti itu laku, tersangka SP mendapatkan keuntungan," tambah Daniel.
Selain 14 poket sabu, tim ini juga menyita timbangan elektrik, satu buah handphone, dan uang Rp530 ribu hasil penjualan narkoba itu.