jatimnow.com - 9 petinggi DPRD Jawa Timur dan seorang pegawai bank diperiksa sebagai saksi oleh KPK atas kasus dugaan suap pengajuan dana hibah provinsi setempat.
Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah itu menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 orang itu dilakukan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur di Jalan Gresik No. 39, Surabaya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Menurutnya, upaya ini berdasarkan kasus awal korupsi yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak (STPS) pada 16 Desember 2022 lalu.
"Hari ini tanggal 1 Januari 2023, pemeriksaan saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS," ujar Ali melalui keterangan tertulis kepada jatimnow.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Ali menyebut, 9 orang itu terdiri dari ketua, beserta jajaran ketua fraksi di lingkungan DPRD Jatim.
Dari data yang disampaikan Ali, 9 orang itu adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Ketua Fraksi PDIP Sri Untari, Ketua Fraksi PKB Fauzan Fu'adi, Ketua Fraksi Gerindra Muhammad Fawait, Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Reno Zulkarnaen, Ketua Fraksi Golkar Blegur Prijanggono dan Ketua Fraksi Nasdem Suyatni Priasmoro.
Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain
Selain itu, lanjut Ali, jajaran ketua fraksi yang juga diperiksa adalah dari PAN dan PPP, ditambah salah satu pegawai bank di Surabaya.
Mereka adalah Ketua Fraksi PAN Heri Romadon dan Ketua Fraksi PPP Achmad Sillahuddin serta pegawai bank dari Surabaya berinisial MFF.