jatimnow.com - Seorang pria berinisial J, warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diamankan polisi bersama istri sirinya, berinisial H. Keduanya diamankan lantaran menggadaikan mobil rental untuk biaya persalinan.
Aksi kompak ini dilakukan pasutri siri pada 17 Juni 2022 silam. Saat itu, keduanya menyewa mobil Toyota Avanza milik korban berinisial RDF, di Jalan Perum Puri Kaliombo Blok C No 07 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
“Mereka menyewa dengan alasan akan digunakan untuk acara hajatan selama dua hari. Kemudian keduanya memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC, warna hitam,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, Senin (6/2/2023).
Baca juga: 4 Perampok Minimarket di Kediri Dibekuk, Ancam Karyawan dengan Parang dan Airgun
Keduanya, lanjut Tommy, juga menyertakan KK dan KTP yang diduga palsu. Saat masa sewa di awal habis, pelaku sempat memperpanjang hingga tiga hari.
Baca juga: Kakak Pembunuh Adik di Kediri Ditangkap, Kabur ke Rumah Teman
Saat itu, mereka menggadaikannya lewat perantara berinisial Y dengan harga Rp30 juta. Keduanya memanfaatkan hasil gadai untuk biaya persalinan tersangka H.
“Uang dari hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang, dan sisanya telah digunakan untuk biaya persalinan oleh tersangka H, di sebuah RS di Kota Kediri,” terangnya.
Baca juga: Perampok Bersenjata yang Satroni Swalayan di Kediri Ditangkap
Keduanya kemudian ditangkap akhir Januari lalu dalam pelariannya setelah korban melapor ke polisi. Korban mengaku menderita kerugian hingga Rp120 juta.
Kini kedua pasutri siri ini resmi ditahan di Polres Kediri Kota. Mereka terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.