jatimnow.com - Dua anak di bawah umur asal Kabupaten Blitar tepergok mencuri celana pendek yang dijemur di halaman rumah warga Desa Kepuh, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulunggung.
Dua anak yang beraksi bersama kawan-kawannya gagal lolos dari kepungan warga. Keduanya hanya bisa pasrah saat dibawa ke Polsek Ngantru bersama barang bukti celana pendek yang dicurinya.
Setelah sempat diperiksa, korban akhirnya mencabut laporan, sehingga kasus itu dilakukan Restorasi Justice (RJ). Kedua anak itu pun dipulangkan ke rumah setelah menandatangani surat pernyataan.
Baca juga: JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, keputusan RJ ini merupakan permintaan korban dan keluarga pelaku. Mereka telah bertemu dan melakukan mediasi serta sepakat menyelesaikan permasalahan itu di luar hukum.
Baca juga: Remaja di Ponorogo Diduga Curi Kambing untuk Beli Rokok, Lho Le!
"Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (5/2/2023) dini hari lalu. Mereka mencuri sebuah celana pendek di jemuran rumah yang ditinggal dalam kondisi kosong. Aksi mereka dipergoki warga dan pelaku diserahkan ke Polsek Ngantru," papar Anshori, Selasa (7/2/2023).
Korban yang sedang tidak berada di rumah dihubungi oleh warga yang mengamankan pelaku. Dalam pemeriksan, dua anak itu mengaku hanya ikut-ikutan saja.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Mereka ini salah pergaulan. Mudah-mudahan ini menjadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu mengawasi anak-anak kita," pungkasnya.