jatimnow.com – Satreskrim Polres Kediri membongkar praktik eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual yang terjadi di sebuah usaha karaoke remang-remang di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan muncikari.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah warung karaoke remang-remang yang menyediakan layanan hiburan berupa karaoke dan Ladies Companion (LC).
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai pemilik warung remang-remang yang menyediakan layanan karaoke beserta LC. Di mana di antaranya terdapat LC yang merupakan anak di bawah umur dan juga menyediakan layanan prostitusi,” terangnya, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial IAH sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat berstatus sebagai saksi.
Baca juga:
Menghitung Kebutuhan Zona Hijau di Jatim yang Terkikis Industrialisasi
“Untuk pelaku, saat ini sudah kami tetapkan satu tersangka, seorang wanita dengan inisial IAH binti HS. Statusnya sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara,” ujarnya.
AKP Joshua menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut murni dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku memanfaatkan anak di bawah umur untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankannya.
Baca juga:
Korban Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak di SPI Kota Batu Menjadi 14 Orang
“Motif dalam perkara ini adalah ekonomi. Pelaku melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 88 juncto Pasal 76I, tentang larangan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual. Ancaman hukuman maksimal yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.