jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk salah satu bandit pencuri kendaraan bermotor yang terparkir di rumah kos di berbagai wilayah di Kota Pahlawan.
Pelaku berinisial TH (41) asal Tambelangan, Sampang, Madura itu ditangkap tim yang dipimpin Kanit Ipda Arie Widodo setelah terindikasi mencuri motor di dua lokasi parkiran rumah kos berbeda itu terekam kamera CCTV dan serta viral di media sosial.
Lokasi pencurian tersebut diantaranya di Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya. Pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu, (8/1/2023) lalu.
Baca juga: Maling Motor Gentayangan di Pasar Keputran, Ini Respons PD Pasar Surya Surabaya
Dari rekaman rekaman CCTV itu, saat melakukan pencurian itu TH terlihat mengenakan topi, jaket warna biru, celana pendek. Dia masuk ke dalam parkiran rumah kos tersebut kemudian mencuri motor Honda Scoopy.
Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawan usai mendapatkan laporan dari korban, alat bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Baca juga: Maling Nyamar jadi Siswa, Curi Motor di SMAN 4 Bangkalan
"Saat ditangkap, barang bukti satu celana pendek warna hitam. Dari pengakuannya pelaku sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada penadahnya antara 3 juta - 3,5 juta, dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian 750 ribu - 1 juta untuk sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional,” kata Mirzal, Senin (13/2/2023).
Dari hasil interogasi, TH mengaku sudah 4 kali beraksi mencuri motor di beberapa tempat di Kota Surabaya. Saat beraksi dia mengaku bersama tiga rekannya yakni, AR (DPO) sebagai peran TH, ED (DPO) RH (DPO) dan satu orang sebagai penadah.
"Modus kejahatannya, mereka hunting mencari sasaran kemudian merusak gembok pagar dengan kunci leter L. Setelah dirasa lokasi yang dianggapnya tepat mencuri motor yang terparkir dengan kunci leter T," bebernya.
Baca juga: Maling Motor di Surabaya Kabur ke Bangkalan, Dihajar Massa hingga Tewas
Kini tersangka TH mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dan terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami tidak akan berhenti dengan menangkap satu pelaku saja. Kami akan melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya," tegas Alumni Akpol tahun 2004 ini.