Polisi Ringkus Maling Spesialis Toko Bangunan di Blitar

Jumat, 10 Agu 2018 20:10 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Gangsar Ikhsan (49) dan Nurid (48), keduanya warga Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah aksinya mencuri terekam CCTV.

Kedua tersangka ini bekerja sebagai penjual sayur di wilayah Tulungagung. Saat pulang ke rumah, keduanya menyatroni Toko Bangunan milik Saiful Mujab (47) di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

"Para pelaku membawa dua gulung Talang Aluminium. Dari keterangan para pelaku, keduanya telah mencuri di empat lokasi yang berbeda," terang Wakapolres Blitar, Kompol Widhiatmoko, Jumat (10/08/2018).

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Blitar, Uang 150 Juta Amblas

Rekaman CCTV digunakan petugas untuk mengenali dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan survey. Setelah mengenali lokasi target, baru keduanya beraksi.

Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri

Setiap beraksi, para pelaku membawa sayur dari Malang. Saat kembali, mereka kemudian mampir mencuri dan dibawa menggunakan mobil pikap sewaan.

\

Akibat ulahnya kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Blitar Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler