jatimnow.com - Polisi gadungan yang melakukan penipuan antar kota ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Polisi gadungan itu adalah seorang pria bernama Edwin Surya Priyadi, warga asal Kramat Gantung, Surabaya. Dia mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota untuk meyakinkan korban dalam penawaran jual beli kendaraan bermotor.
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumah kos di Sidoarjo. Pelaku melakukan tindakan penipuan warga Gatoel, Mojokerto pada November Tahun 2022," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Rizki menambahkan, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda Beat kepada korban dengan nominal hanya Rp3 juta, dengan uang muka wajib Rp1 juta.
"Pelaku menawarkan dengan harga murah dan mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota. Setelah itu, korban deal dengan tawaran tersebut," ungkapnya.
Baca juga: 3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Alumni Akpol 2010 itu menjelaskan, ketika akan mengambil motor yang telah dibayar, korban diturunkan di depan supermarket, timur Polres Mojokerto Kota dengan alasan akan mengambil motor yang berada di markas polisi itu.
"Korban diturunkan di Superindo dan pelaku tidak belok ke polres, tapi kabur meninggalkan wilayah Mojokerto," tegas Rizki.
Baca juga: Ahmad Dani Ditipu Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Gadungan
Dari pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama di Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto.
"Pelaku pernah menipu di 7 lokasi di seputar Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dengan modus serupa," pungkasnya.