jatimnow.com - Polisi bakal memberikan akta kelahiran secara gratis kepada warga yang ber-KK (kartu keluarga) dan ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kota Surabaya. Pemberian itu dilakukan pada 16 dan 23 Agustus 2018.
Meski gratis, penerima akta kelahiran itu harus memenuhi persyaratan yang ada. Terutama KK, KTP dan surat keterangan lahir dari dokter atau rumah sakit.
"Silahkan ke kantor kami (Mapolsek Bubutan) untuk mendaftar, sebelum kuotanya habis," sebut Kapolsek Bubutan, AKP Harianto, Minggu (12/8/2018).
Baca juga: Mengurus Akta Kelahiran di Trenggalek Bisa Dilakukan di Faskes, Ini Alurnya
Sebab, kata Harianto, kuota untuk masyarakat umum hanya 70 orang, dan anggota polisi 50 orang. "Ini kami lakukan dalam rangka menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-66 tahun 2018," papar Anto, panggilan akrab Harianto.
Baca juga: Dispendukcapil Tulungagung Usulkan Hapus Data Kependudukan 2 WN Myanmar
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2006 ini menambahkan, kegiatan ini dipanitiai oleh Bhayangkari Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan dengan menggandeng Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Surabaya.
"Karena Polsek Bubutan sebagai contoh (pilot project) kegiatan tersebut, jika evaluasinya bermanfaat bagi masyarakat, maka ke depan akan kami adakan kembali," tandas Anto.
Baca juga: Dituding Palsukan Akta Lahir Kini Dilantik, Kades di Sidoarjo: Saya Tidak Tahu
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes