Pixel Codejatimnow.com

Dispendukcapil Tulungagung Usulkan Hapus Data Kependudukan 2 WN Myanmar

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung mencabut dokumen kependudukan milik 2 warga negara Myanmar. Keduanya terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki.

Dispendukcapil juga sudah mengusulkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghapus data keduanya. Hal ini dikarenakan yang dapat menghapus data adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, usai mendapatkan informasi, pihaknya langsung mengambil langkah dengan mendatangi kedua warga negara Myanmar ini. Mereka mencabut dokumen kependudukan berupa KK dan akta lahir anak. Untuk KTP elektronik, sudah diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Yang kita cabut dokumennya berupa KK dan akta kelahiran anak salah satu warga negara Myanmar," ujarnya, Rabu (10/01/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh, kedua WNA pengungsi Rohingya ini awalnya berada di Malaysia. Mereka lalu bertemu dengan warga Tulungagung yang saat itu berkerja sebagai TKW. Saat kontrak kerja habis, TKW ini memutuskan untuk pulang ke Tulungagung.

Baca juga:
Jadwal Layanan Publik di Mojokerto Selama Ramadan, Pj Wali Kota: Tetap Normal

"Dua pengungsi Rohingya ini ikut pulang ke Tulungagung juga, mereka sudah tinggal di Tulungagung sekitar 20 tahun lalu," tuturnya.

Nina sendiri enggan merinci dari mana keduanya mendapatkan dokumen kependudukan. Menurutnya, hal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga:
Klarifikasi SMAN 3 Surabaya: Hanya Beberapa Siswa Sempat Tolak Perekaman E-KTP

Selain mencabut dokumen, mereka juga sudah bersurat ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk diusulkan penghapusan data.

"Karena yang bisa dan berhak menghapus data adalah pusat. Setelah dihapus, nantinya akta kelahiran dari anak WNA yang tinggal di Kecamatan Ngunut tersebut bisa diproses lagi dengan menggunakan kewarganegaraan ibunya yang merupakan WNI," pungkasnya.