Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

Jumat, 24 Feb 2023 19:21 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Tersangka penipuan jual beli truk diamankan di Mapolres Ponorogo (Foto: Humas Polres Ponorogo)

jatimnow.com - Tersangka kasus penipuan jual beli truk ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka berinisial EN (40), warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Dia diburu setelah melakukan penipuan dalam jual beli truk truk.

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal. Pada 2018, korban Slamet meminta tolong kepada tersangka untuk dicarikan truk.

Baca juga: Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong di Batam

"Tersangka memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya. Akhirnya terjadi kesepakatan, korban membeli truk dengan harga Rp160 juta," terang Catur, Jumat (24/2/2023).

Catur menambahkan, korban kemudian mentransfer uang ratusan juta itu kepada tersangka. Namun truk yang sudah dibayar itu tak kunjung diantar tersangka.

Baca juga: Kasus Investasi Rp5 Miliar Belum Usai, Korban Desak Polisi Telusuri TPPU

"Korban lalu membuat laporan polisi pada Tahun 2020," tambah Catur.

\

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menangkap tersangka.

"Pada Tahun 2023, tersangka EN ditangkap dan ditahan," ujar dia.

Baca juga: Buron Selama 14 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa jual beli yang dilaporkan korban itu belum menemukan kesepakatan.

"Dalih tersangka itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler