jatimnow.com - Keponakan Hotman Paris Hutapea, Dessy Puspita Sari menjadi korban KDRT sang suami yang terjadi di Kota Mojokerto.
Kekerasan itu terjadi pada 27 Desember 2022 lalu saat tinggal dengan suaminya HA di Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kronologi KDRT yang menimpa keponakan pengacara kondang itu diduga karena anjing peliharaan Dessy marah. Hingga menyulut kemarahan HA dengan melempar barang-barang milik Dessy dan menarik lengan sehingga terjatuh dari kasur ke lantai.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, KDRT itu telah dilaporkan korban dan berkasnya telah dikirim ke kejaksaan.
"Sudah dilaporkan. Sudah kita kirim juga ke kejaksaan," kata AKBP Wiwit Adisatria saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (27/2/2023).
Tetapi, Wiwit tidak menjabarkan penyebab kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Dessy yang mengakibatkan luka.
Baca juga: Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun
"Coba konfirmasi Kasat Reskrim ya," jelas Wiwit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan.
"Proses sudah berjalan, berkas sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21 JPU," ungkap Rizki saat dihubungi melalui ponselnya.
Baca juga: Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman, akan mengecek apakah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
"Pagi ini saya cek, kalau kemarin belum ada. Nanti saya beritahu apakah SPDP sudah masuk apa belum," pungkasnya.