jatimnow.com - Penganiayaan terhadap santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger, Bangkalan mulai terungkap. Polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang mengakibatkan korban berinisial BT (16), warga Kecamatan Klampis, tewas dalam penganiayaan itu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan para pelaku merupakan santri senior di ponpes tersebut. Dari sembila pelaku, terdapat empat anak di bawah umur yang terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.
"Semua pelaku merupakan santri ponpes yang terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak berhadapan dengan hukum," katanya, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Penganiayaan Santri di Kediri, Pengacara: Beberapa Dakwaan Tak Sesuai
Wiwit juga mengatakan semua pelaku memiliki peran dalam penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan jika para terduga pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri.
"Semua memiliki peran dan ikut menganiaya korban hingga korban meninggal dunia," tambahnya.
Baca juga: Rekonstruksi Tewasnya Santri Banyuwangi di Ponpes Kediri, Korban Dianiaya 3 Hari
Diketahui, para pelaku terdiri atas NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal Kecamatan Geger.
Ia menjelaskan, aksi penganiayaan itu bermula saat korban dituduh mengambil barang milik santri lain. Hal itu membuat para seniornya marah hingga korban dianiaya sampai meninggal.
Baca juga: Polisi Periksa Pengurus Ponpes Kediri Terkait Kematian Santri asal Banyuwangi
"Kami masih terus dalami kasus ini, dan masih ada potensi penambahan pelaku lain," imbuhnya.
Hingga saat ini, sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan BT meninggal. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap para pelaku yang terlibat.