jatimnow.com - Terbongkar sudah peredaran narkoba yang dikendalikan Yuli Arianto (39), warga Jalan Rembang No. 137, Surabaya. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkusnya dengan barang bukti narkoba cukup besar, yaitu 6,47 Ons sabu dan 173 butir pil ekstasi.
Tidak mudah memburu Yuli. Penelusuran dan penyelidikan memakan waktu 2 pekan dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno dan Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Reiffia S. Dwiyoto)
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya