jatimnow.com - Terbongkar sudah peredaran narkoba yang dikendalikan Yuli Arianto (39), warga Jalan Rembang No. 137, Surabaya. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkusnya dengan barang bukti narkoba cukup besar, yaitu 6,47 Ons sabu dan 173 butir pil ekstasi.
Tidak mudah memburu Yuli. Penelusuran dan penyelidikan memakan waktu 2 pekan dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno dan Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan.
Baca juga: Insiden Molotov Pos Polisi Surabaya, Polda Jatim Imbau Masyarakat Tetap Tenang
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Reiffia S. Dwiyoto)
Baca juga: Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar