Polemik Iuran PBB Dikemplang Kadus di Banyuwangi Mulai Cair

Selasa, 21 Mar 2023 17:07 WIB
Reporter :
Eko Purwanto
Proses mediasi antara warga dengan Kadus Semalang di Pendopo Desa Sumbersari. (foto: Dika for jatimnow)

jatimnow.com - Warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, mulai bernafas lega. Pasalnya, uang iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dikemplang kepala dusun setempat akan diganti.

Kepastian itu diperoleh usai pihak Forpimka Srono bersama pemerintah desa melakukan mediasi antara wajib pajak atau warga dengan Kadus Semalang, Tekad Raharjo.

"Alhamdulillah telah dicapai kesepakatan, bahwa Pak Wo (Kadus Semalang) bertanggung jawab mengganti. Ketika uang warga yang sudah masuk, namun tidak dibayarkan," ucap Kepala Desa Sumbersari, Khamdani kepada jatimnow, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Bikin Elus Dada, Kepala Dusun Pakai Uang PBB Warga Banyuwangi Untuk Ini

Dalam kesempatannya, Khamdani mengatakan untuk memperkuat pertanggungjawaban anak buahnya itu, dibuatlah surat perjanjian antara Kadus Semalang dengan warga.

Dalam isi perjanjian, Kadus Semalang siap mengganti rugi iuran pajak PBB warganya.

"Salah satunya siap mengganti uang iuran PBB paling lambat dua bulan," tegasnya.

Sejauh Khamdani enggan menyebutkan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan. bagi Khamdani, setiap warga memiliki nominal setoran yang tidak sama.

Baca juga: Tunggakan Pajak PBB-P2 di Tulungagung Capai Rp18 Miliar

Terpisah, Camat Srono Tri Wahyu Anggraeni melalui Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum, Mulyono, mengatakan jumlah warga yang dimediasi pada Selasa (21/3/2023) di Pendopo Desa Sumbersari.

\

Ia menyebut jika pertemuan di Pendopo Desa Sumbersari mencapai 50 wajib pajak atau warga. Dari 50 warga yang hadir, jumlah nominal setoran yang diduga dikemplang Kadus Semalang jumlahnya bervariatif.

"Kecil-kecil yang dibayarkan. Mulai puluhan sampai ratusan ribu rupiah. Jadi Pak Wo tadi siap mengganti rugi," ujarnya.

Baca juga: Solusi Pemkot Pasuruan Atasi Masalah Pembayaran PBB-P2

Tri Wahyu menambahkan jika wajib pajak telah membuat perjanjian di atas materai dan disepakati dengan kepala dusun, untuk segera diselesaikan secepatnya. Ia menegaskan hanya minta menyesaikan permasalahan tahun ini.

Sebelumnya, warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, geram usai mendapati iuran PBB tak terbayarkan. Rata-rata, warga mengaku lebih dari dua tahun uang pajak mereka menguap.

Informasi menunggak pajak diperoleh warga ketika hendak mengurus sertifikat rumah untuk keperluan pembuatan data baru.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler