jatimnow.com - Budi Prasetya (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar lantaran kepergok main judi togel di rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh Budi. Ia pun tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
"Petugas yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada perjudian. Saudara B kami amankan di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (15/08/2018).
Baca juga: Gara-Gara Bakar Sampah, Plt Kepala Desa di Blitar Dibacok Warganya
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kertas rekap judi dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Blitar guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Blitar Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Gandusari
"Tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Polres Blitar Periksa Sejumlah Saksi Dalam Kasus Perundungan di SMP Negeri
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto