jatimnow.com - Budi Prasetya (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar lantaran kepergok main judi togel di rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh Budi. Ia pun tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
"Petugas yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada perjudian. Saudara B kami amankan di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (15/08/2018).
Baca juga: TikTokers Cewek asal Blitar Live Streaming Pornografi Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kertas rekap judi dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Blitar guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pelajar di Blitar Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Disertai Ledakan Petasan
"Tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Usai Deklarasi Damai, Puluhan Pesilat di Blitar Diamankan Polisi
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto