jatimnow.com - Budi Prasetya (42), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap Satreskrim Polres Blitar lantaran kepergok main judi togel di rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh Budi. Ia pun tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.
"Petugas yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada perjudian. Saudara B kami amankan di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra, Rabu (15/08/2018).
Baca juga: DORR! Bapak dan Anak Komplotan Maling Sapi di Blitar Diringkus Polisi
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi kertas rekap judi dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolres Blitar guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari
"Tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Bapak - Anak di Blitar Tewas usai Hirup Gas Beracun dari Mesin Diesel
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto