jatimnow.com - Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu saat ramadan, pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya bakal berlebaran di balik jeruji besi penjara.
Suami istri itu berinisial AF (34) dan DN (34). Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya Jalan Made Selatan, kota setempat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah menangkap suami istri itu, timnya melakukan penggeledahan dan menyita 7,74 gram sabu siap edar.
Baca juga: Cekcok dengan Istri, Suami di Banyuwangi Bakar Rumah
"Sabu seberat 7,74 gram itu terbagi dalam 18 poket, yang disimpan tersangka di dalam dompet," jelas Daniel, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Daniel, dalam pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa 18 poket sabu tersebut sudah siap diedarkan. Sedangkan sabu itu sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial Rh seberat 3 gram.
Baca juga: Suami di Surabaya Kabur Bawa Mobil Istri, Saat Ditangkap Ternyata Bawa Narkoba
"Semula tersangka beli 3 gram (sabu). Kemudian dipaking menjadi 20 poket. Dan saat kami gerebek, sisa 18 poket itu," beber Alumni Akpol 2004 itu.
Daniel menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa sabu itu rencananya akan dijual kepada teman-teman tersangka.
Baca juga: Suami Istri di Surabaya Bakar Diri dalam Kamar Mandi, Kondisinya Kini Kritis
Selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, 2 buah handphone (HP) dan 1 dompet warna merah muda.
"Tersangka sudah empat kali membeli sabu ke Rh. Penyuplai itu masih kami lacak keberadaannya," tandas Daniel.