jatimnow.com - Brigjen Endar Priantoro dicopot dari Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri itu disebutnya sebagai pelanggaran kode etik.
Ia mengaku, pencopotannya dalam barisan KPK dia anggap tidak wajar. Meski keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ungkapnya, Selasa (4/4/2023) malam.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Endar Priantoro juga mengaku telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas. Pelaporan ini disampaikan pada Selasa, 4 April 2023.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Dirinya menyebut, pencopotannya itu berdasarkan pertimbangan masa waktu pelaksanaan tugas. Sedangkan hal tersebut menurut dia, tidak diatur dalam SK pengangkatannya sebagai pejabat KPK.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas