Remisi Agustusan, 3 Napi di Lapas Kelas II B Ponorogo Langsung Bebas

Kamis, 16 Agu 2018 15:53 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Napi di Lapas kelas II B Ponorogo

jatimnow.com - Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Ponorogo mendapat remisi. Bahkan 3 di antara 43 napi langsung bebas.

Ke 43 napi tersebut mendapat remisi sebagai hadiah HUT RI ke 73. "Ya ini sebagai hak napi sebagai warga negara," kata Kasubsie Pelayanan Tahanan, Lapas Kelas II B Ponorogo, Taufiqul Hidayat, Kamis (16/8/2018).

Ia menjelaskan, remisi umum pada HUT RI memang banyak yang mendapatkan. Karena sesuai aturan, remisi HUT RI lebih banyak dibanding remisi hari raya.

Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan. "Kalau lebih dari 6 bulan kurang setahun, remisi pertama dapat 1 bulan," terang Taufiq.

Aturan kedua, jika sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun bisa mendapat remisi 2 bulan. "Nah kalau selanjutnya ditambah 1 bulan tiap tahun," ujarnya.

Ia memperinci, yang mendapatkan remisi selain 3 napi yang bebas, ada 12 Napi yang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 8 orang dapat 2 bulan remisi, 13 orang 3 bulan remisi, dan 5 napi mendapatkan 4 bulan remisi.

"Kebanyakan mereka yang mendapatkan remisi di Ponorogo itu kasus cabul. Juga ada kasus narkoba," pungkasnya

Baca juga: 69 Narapidana Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2023

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

\

 

 

Baca juga: Dari 5 Napi Nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Hanya 3 Dapat Remisi Natal

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler