jatimnow.com - Seorang pemilik kedai di Lamongan kabur dan meninggalkan tempat usahanya. Aksi ini dilakukan saat Satpol PP Kabupaten Lamongan menggelar giat razia miras pada bulan Ramadan.
Aksi kabur ini membuat barang dagangannya ditinggal, dan memaksa petugas Satpol PP memeriksa kedainya. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 13 botol arak siap jual.
"Kami menemukan 13 botol arak di sebuah kedai Jalan Raya Babat. Tapi pemiliknya tidak diketahui, karena melarikan diri," kata kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya
Ia menambahkan bahwa Satpol PP Lamongan menyasar tujuh tempat hiburan, cafe, dan warung di Kecamatan Babat, Lamongan. Hasilnya, tiga lokasi tutup dan empat lainya didapati menyediakan miras.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak
Razia yang digelar pada Senin (10/4/2023) petang tersebut juga mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek.
"Di tiga tempat lainya, kami mengamankan 30 botol bir beragam jenis, beserta tiga liter tuak," bebernya.
Baca juga: Pintu Air Kuro Lamongan Dibuka untuk Penuhi Kebutuhan Petambak
Untuk selanjutnya, para pemilik tempat penyedia miras dipanggil ke kantor Satpol PP dan sebelumnya identitas telah dikantongi petugas saat razia.
"Kami hadirkan di kantor untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya," ucapnya.