jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan pesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pedoman Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.
Tak hanya soal larangan mudik dengan mobil dinas dan tanggal kerja efektif saja, dalam SE juga berisi sejumlah aturan bagi ASN terkait pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya.
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR.
Baca juga: Apel Terakhir, Khofifah Minta Tetap Jaga Sinergitas: Sampaikan Terima Kasih Saya
ASN juga diimbau untuk menolak segala gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bagi ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, ke destinasi wisata dalam negeri.
Baca juga: Catatan Kinerja Khofifah di Mata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim
Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara. Lebih lanjut, Khofifah juga meminta ASN Pemprov Jatim untuk mengajak masyarakat dan keluarganya untuk berwisata di Jatim.
“Wisata alam Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso dan banyak daerah lainnya di Jatim ini luar biasa. Promosikan juga yang ada di Mataraman dan Madura begitu juga yang ada di Pantura,” katanya.
Baca juga: Mendagri Tunjuk Adhy Karyono Gantikan Khofifah, jadi Pj Gubernur Jatim
“Semua punya potensi wisata yang luar biasa sehingga untuk bisa mengurai wisatawan itu juga akan terpandu oleh informasi dari masing-masing daerah. Informasi tersebut bisa diunggah di media sosial kita masing-masing. Ada banyak sekali destinasi wisata yang luar biasa,” imbuhnya.