jatimnow.com - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus kebakaran Malang Plaza yang menyebabkan kerugian mencapai Rp56 miliar.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, 7 orang telah diperiksa untuk kebutuhan penyelidikan.
"Tujuh saksi dipanggil, mereka merupakan petugas yang tengah piket saat kebakaran terjadi antara lain tiga sekuriti, tiga petugas kebersihan, dan satu teknisi," ujar Bayu, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Malang Plaza Terbakar, Tiga Tempat Jadi Opsi Relokasi Pedagang
Bayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, didapat keterangan bila pada pukul 23.30 WIB, Malang Plaza sudah steril dari pemilik toko maupun pengunjung.
"Nah, kebakaran baru diketahui pada 01.00 WIB, dan dilaporkan ke PMK. Kemudian selang 10 menit, PMK sudah datang ke lokasi," paparnya.
Baca juga: Penyelidikan Kebakaran Malang Plaza Terus Bergulir, Giliran Dirut Diperiksa Polisi
Setelah memeriksa 7 saksi itu, pada Jumat (5/5/2023), penyidik akan meminta keterangan beberapa saksi lagi, seperti manajemen Malang Plaza.
"Agenda kami manajemen dipanggil besok (Jumat). Kalau penyebab belum bisa dipastikan, apakah force majuere atau ada hal lain. Sebab kami menunggu hasil tim Labfor," tandasnya.
Baca juga: Kebakaran Malang Plaza: 151 Toko Hangus, Kerugian Capai Rp56 Miliar
Malang Plaza yang berada di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang terbakar pada Selasa, (2/5/2023) sekitar pukul 01.20 WIB.
Dari kebakaran itu ada 151 toko ikut terbakar dan menyebabkan kerugian Rp56 miliar sesuai data Posko Pengaduan yang didirikan Pemkot Malang.