jatimnow.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Syamsuri, DPO kasus dugaan korupsi ditangkap saat membawa senjata tajam (sajam).
Dia diduga terlibat kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di desa tersebut.
Penangkapan terhadap Syamsuri dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Imam Hidayat.
Baca juga: Mantan Kades di Kabupaten Madiun Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes
Imam menyebut, penangkapan terhadap Syamsuri itu setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Sampang.
"Kami telah berkoordinasi dengan Polres Sampang dan telah memastikan jika pelaku kepemilikan sajam yang mereka tangkap merupakan DPO kami atas kasus korupsi PKH," tegas Imam, Rabu (17/5/2023).
Imam mengatakan, Syamsuri saat ini masih berada di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum atas kepemilikan sajam. Meski begitu, pihaknya juga terus memproses kasus korupsi yang melibatkan Syamsuri.
"Kami tetap proses. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum akibat kepemilikan senjata tajam di Polres Sampang," terangnya.
Baca juga: Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
Imam menyatakan bahwa Syamsuri telah ditetapkan sebagai DPO sejak September 2022 lalu. Ia kabur dan tidak terlacak hingga tertangkap di Sampang.
"Masih belum diketahui selama ini bersembunyi di mana," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Bangkalan telah mengamankan 5 pelaku yang terlibat dugaan korupsi PKH Desa Kelbung. Lima pelaku tersebut SU, istri mantan kades; AGA, Koordinator PKH kecamatan; NZ dan AM sebagai pendamping PKH, serta SI warga setempat dan sudah ditangkap lebih dulu.
Baca juga: Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades di Sidoarjo Masuk Penjara
Syamsuri dan 5 pelaku tersebut diduga melakukan praktik korupsi dengan menguasai kartu ATM penerima bantuan PKH di desanya. Kartu tersebut yang seharusnya dipegang oleh penerima, diambil alih Syamsuri dan 5 pelaku.
Dalam setiap pencairan bantuan tersebut, berbekal kartu ATM milik penerima, mereka menguras isi rekening dan menggunakan untuk keperluan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar karena bantuan itu tidak sampai ke tangan penerima.
Aksi itu dilakukan oleh 6 pelaku dalam periode Tahun 2017 hingga 2021, saat Syamsuri menjabat sebagai Kades Kelbung.