Pixel Codejatimnow.com

Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

Ponorogo - Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Ngloning, EF menjadi tersangka korupsi karena menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat.

"Jadi sudah ditetapkan tersangka. Saat ini berdasarkan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum untuk perkara ini sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin (22/11/2021).

Polisi akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Ia menyebutkan, kasus yang menjerat mantan kades itu adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:
Mantan Kades di Bangkalan DPO Korupsi PKH Rp3 Miliar Ditangkap saat Bawa Sajam

"Tersangka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 dan bantuan keuangan anggaran 2017 dan 2018," jelasnya

Perbuatan EF mengakibatkan negara dirugikan di atas Rp 1 Miliar lebih.

Baca juga:
Mantan Kades di Kabupaten Madiun Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

"Tidak ada perangkat lain yang menjadi tersangka. Baru mantan kades EF tersangkanya," pungkasnya.