PKL Masjid Al-Akbar Surabaya Wadul DPRD, Curiga Relokasi Ditunggangi Politik

Rabu, 17 Mei 2023 18:35 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Suasana mediasi PKL Masjid Al-Akbar bersama Komisi B DPRD Surabaya dan jajaran pemkot (Foto: Ni'am Kurniawam/jatimnow.com)

jatimnow.com - Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Nasional Al-Akbar menyisakan masalah.

Kejanggalan dirasakan paguyuban PKL, karena Dinas Koperasi Surabaya tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh. Mereka pun mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya untuk melakukan audiensi.

Ketua Paguyuban Bambu Runcing, Johanes Saiah mengaku, hingga kini belum ada kesepakatan antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Baca juga: Besok CFD Tulungagung Kembali Dibuka dengan Penataan Baru

Hal itu terkait pengelolaan pedagang yang saat ini direlokasi ke sisi utara masjid yang merupakan aset pemkot. Johanes mencurigai ada unsur politik atas tidak menyeluruhnya verifikasi pedagang.

"Kalau kita nyetorkan fotocopy KTP itu nggak diterima. Harus KTP asli lalu di-scan. Dugaan saya karena sebentar lagi ada pesta demokrasi, maka ada unsur mengarah ke sana (politik), sehingga saya tidak berharap pedagang dibuat alat," papar dia.

"Jangan sampai pedagang ini dimanfaatkan untuk unsur politik, itu aja kalau saya," sambung Johanes.

Baca juga: 154 PKL Pasar Loak Dupak Ditertibkan Satpol PP Surabaya, Alasannya Bikin Macet

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengusulkan agar para PKL di sana dikelola oleh Dinkopdag. Utamanya soal pendataan dan pendampingan.

\

"Komisi B mengusulkan pengelolaannya dipegang oleh Dinkopdag, supaya semua terdaftar dan ada pendampingan," terang Anas.

Dari audiensi tersebut, Anas Karno meminta paguyuban kembali duduk bersama Dinkopdag untuk menyelesaikan hal-hal yang belum disepakati. Anas meminta Komisi B DPRD Surabaya agar dilibatkan.

Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menambahkan, keputusan relokasi itu telah sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor: 188.45/276/436.1.2/22 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Dinas Perhubungan Tulungagung Tata Ulang CFD, PKL Dikeluhkan Warga

Sedangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2021, disebutkan bahwa Dinkopdag merupakan pelaksanaan urusan di bidang usaha kecil dan menengah dan perdagangan Kota Surabaya.

"Sesuai arahan pak walikota itu, agar semua bisa terkontrol. Hal-hal yang sehubungan dengan pedagang baik SWK (Sentra Wisata Kuliner) ataupun UMKM sehingga pengelolaannya biar lebih jelas," pungkas Anas.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler