jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan pedagang tak resmi di trotoar jalan Pasar Keputran Surabaya.
Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan, penertiban ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih mematuhi peraturan.
“Kami tidak melarang bagi para pedagang untuk berjualan, namun yang kami lakukan sebagai upaya kami agar para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan dengan tidak berjualan diatas trotoar ini,” kata Zaini, Senin (21/7/2025).
Ia mengaku, penertiban ini cukup menemui kendala. Petugas terpaksa menghadapi penolakan dari para pedagang.
Baca juga:
Berantas Judi Merpati, Satpol PP Surabaya Bongkar Bekupon di TPU Rangkah
"Tentunya banyak penolakan dari para pedagang, sebagai contoh yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara petugas dan pedagang. Bentrok yang terjadi karena diduga salah satu pedagang terindikasi pengaruh minuman keras, sehingga bersinggungan dengan petugas kami,” ujar dia.
Sebelum melakukan penindakan, Zaini menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar.
"Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk bertindak secara humanis dan melakukan pendekatan secara persuasif, dan tidak melakukan tindakan yang arogan kepada para pedagang,” tegasnya.
Baca juga:
Bangunan Liar di 200 Meter Awal Sungai Kalianak Surabaya Mulai Dirobohkan
Zaini berharap agar para pedagang dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan trotoar.
"Harapan kami bagi masyarakat maupun para pedagang untuk dapat memanfaatkan fasilitas umum ini sesuai dengan fungsinya. Upaya penghalauan yang kami lakukan ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban utamanya di Kota Surabaya,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77634-pedagang-tak-resmi-di-pasar-keputran-surabaya-ditertibkan