jatimnow.com - Tiga wanita di Tulungagung terbukti melakukan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri, dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
Mereka menggunakan kelompok fiktif untuk mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) periode 2010-2015.
Ketiga tersangka berinisial MR, Y dan FEN. Mereka merupakan pengelola dana bergulir PNPM di wilayah Kecamatan Pagerwojo. Satu tersangka lain berinisial AEY hingga saat ini masih berstatus sebagai buron.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satreskrim Polres setempat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ketiga tersangka lalu ditahan di Rutan Kejati Jatim di Surabaya. Mereka akan dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadikan Tipikor, juga di Surabaya.
"Saat ini sudah kita tahan dan dititipkan di Rutan Kejati di Surabaya," ujar Amri, Selasa (23/5/2023).
Kasus ini bermula dari program PNPM di Kecamatan Pagerwojo yang selesai pada Tahun 2014. Namun pada Tahun 2015 dilakukan inventarisasi oleh fasilitator kabupaten (FK) yang terdiri dari tim kabupaten maupun kecamatan.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Saat dilakukan inventarisasi oleh fasilitator kabupaten, unit pengelola kegiatan (UPK) yang dijalankan oleh para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.
Mereka mengakui bahwa sebagian besar kelompok–kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) di pedesaan Kecamatan Pagerwojo yang didanai dari dana perguliran PNPM Mandiri adalah kelompok fiktif.
"Para tersangka menyiapkan 252 kelompok fiktif yang digunakan untuk mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman," tuturnya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga mencapai Rp8 miliar. Kasus ini sebelumnya ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.
Oleh penyidik, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1e jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Amri.