jatimnow.com - Empat oknum anggota perguruan silat di Tulungagung ditangkap polisi karena terlibat penganiayaan. Ironisnya 3 tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur. Hanya satu tersangka berinisial MAH (23) yang kini mendekam di tahanan. Sedangkan 3 lainnya tidak dilakukan penahanan. Namun polisi menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan keempat tersangka ini melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Ngantru.
Peristiwa ini bermula dari kejadian penghadangan konvoi yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat pada Minggu (21/05/2023) di wilayah Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Khofifah - Emil Temui Tokoh Silat se-Mataraman di Tulungagung, Ini yang Dibahas
Tersangka bersama rombongannya saat itu baru pulang usai melihat acara dangdut di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat melewati Kecamatan Wonodadi, terjadi penghadangan dari sebuah perguruan silat.
"TKP pengadangan ini terjadi di wilayah Blitar yang berbatasan dengan Tulungagung," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Pesilat Jatim Zein Fauzi Menang Telak di Pertandingan Pertama PON XXI 2024
Tersangka yang tidak terima lalu merencanakan aksi balas dendam. Mereka mendapatkan informasi bahwa korban yang merupakan warga Kecamatan Wonodadi Blitar, terlibat dalam aksi pengadangan ini. Tersangka lalu menjemput korban dan dibawa ke Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung untuk dianiaya.
"Tersangka menjemput korban dan dibawa untuk dianiaya," tuturnya.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka-luka. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Baca juga: Ini Tampang Pembunuh Pesilat Wanita di Kediri, Vodka Dioplos Sianida
"Untuk tersangka yang berusia dibawah umur tidak dilakukan penahanan, namun kasusnya tetap berjalan," pungkasnya.