Pixel Code jatimnow.com

Pesilat di Tulungagung Ditangkap Karena Aniaya Polisi yang Sedang Bertugas

Editor : Bramanta  
Foto: Tersangka penganiaya polisi di Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Tersangka penganiaya polisi di Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Seorang pemuda di Tulungagung ditangkap Satreskrim Polres setempat karena menganiaya anggota polisi saat bertugas. Tersangka diketahui berinisial AF (20) warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Korban sendiri diketahui menjabat sebagai Wakapolsek Pakel. Saat kejadian korban sedang bertugas mengawal konvoi sebuah perguruan silat. Namun naas saat hendak melerai pertikaian, korban justru dipukuli oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel. Saat itu korban tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat, yang dilakukan oleh salah satu perguruan silat. Anggota perguruan silat ini kemudian melakukan konvoi dan mendapat pengawalan oleh anggota polisi.

"Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Saat konvoi para anggota perguruan silat ini bertikai dengan salah seorang pengguna jalan. Pertikaian ini dipicu oleh kesalah pahaman karena pengendara jalan tersebut melintas berlawanan arah. Korban yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai pertikaian ini. Namun naas korban justru dipukuli oleh tersangka bersama sejumlah kawannya.

Baca juga:
Mahasiswi di Tulungagung Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Parkir

"Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap sisanya masih kita lakukan pencarian," tuturya.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian tubuh dan wajah. Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada bulan Oktober tahun lalu. Karena perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 214 Jo 212 subsider pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Baca juga:
Tim Sidokkes Tiap Hari Laksanakan Uji Food Safety di SPPG Polres Tulungagung

"Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi," pungkasnya.