jatimnow.com - Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskannya saat menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Akhmad Tajuddin.
Keduanya bertemu di ruang rapat Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (21/ 6). Kemas Akhmad Tajuddin turut didampingi Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, M. Johan Johor Mulyadi, Analis Hukum Ahli Madya, Jackson Simamora.
Kemas mengatakan tujuan kunjungannya adalah dalam rangka meminta masukan mengenai metode inventarisasi PUU yang akan dianalisis dan dievaluasi. Termasuk juga Ilimplementasi Peraturan Perundang-undangan di Provinsi Jatim.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Kemudian dalam rangka koordinasi kerja sama dalam kajian dan analisis peraturan perundang-undangan di Jawa Timur," ujar Kemas.
Menurut Kemas, BPIP berperan melakukan evaluasi, mengeluarkan rekomendasi revisi hingga pencabutan terhadap perda/perkada, yang dianggap tidak sesuai dengan nilai pancasila. Bahkan bisa juga dicabut karena bertentangan dengan nilai pancasila.
“BPIP lebih fokus pada penyelarasan perda terkait nilai Pancasila, sedangkan Kemenkumham harmonisasi dalam 10 dimensi yang ada, sehingga BPIP akan bersinergi dalam hal ini,” katanya.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Sementara itu, Kakanwil Imam menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki sebanyak 25 pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, terdiri 3 Ahli Madya, 19 Ahli Muda, dan 3 Ahli Pertama, serta 2 Analis Hukum.
Dalam proses pembentukan produk hukum daerah di Jatim, Imam menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan telah mengimplementasikan dimensi pancasila.
Di tahun 2023 ini, Kanwil Kemenkumham Jatim telah memfasilitasi sebanyak 18 naskah akademik, 17 penyusunan perda/pergub, dan mengharmonisasi 991 produk hukum daerah.
Pria asal Pamekasan itu mengatakan bahwa regulasi merupakan sebuah kunci. Jika regulasinya baik, pelaksanaan kinerja pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat juga akan baik.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
“Kami selama ini juga aktif dalam membangun koordinasi antara perancang dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Jatim, serta ada juga kerja sama dalam pembentukan Perda/Perkada,” ungkapnya.
Menurut Imam, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
“Namun dalam pelaksanaan di lapangan, ada beberapa kendala yang dihadapi teman-teman perancang, untuk itulah kami mengharapkan dukungan Bapak Deputi, agar pelaksaan tugas dapat lebih semangat lagi, dan dapat berjalan lebih jelas lagi,” harap Imam.