jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan ratusan reklame yang diduga tak berizin dan kedaluarsa.
Lokasi penertiban diantaranya di Jalan Seokarno Hatta, Jalan Raya Bromo, Jalan Brantas, Jalan Citarum, Jalan Soetomo, jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Mastrib, hingga Jalan Raya Wonoasih.
"Penertiban dilakukan untuk reklame liar dan masa berlakunya habis serta wilayah zona putih total banner yang berhasil diamankan sekitar 700 buah," kata Plt Kasi Penyidik Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston, Kamis (22/6/2023)
Baca juga: Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput
Ariston juga menjelaskan reklame yang diturunkan juga ada dari gambar tokoh politik. Karena banner tersebut sudah masa berlakunya habis atau kedaluarsa seperti ucapan Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk gambar Bacaleg sudah kami bersurat kepada partai masing-masing untuk menurunkanya, sebab saat ini belum masuk waktunya pemasangan alat peraga," ujarnya.
Razia penertiban reklame gabungan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Reklame Liar Menjamur di Kota Probolinggo, Begini Kata Pemkot
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriyono mengatakan, penertiban reklame liar karena dinilai melanggar aturan peratutan daerah dengan tidak membayar pajak reklame.
"Jadi kami bersama tim gabungan termasuk Satpol PP dan DPMPTSP melakukan penertiban tersebut," jelasnya.
Heri mengaku, memang tidak semua reklame itu harus membayar pajak reklame. Seperti halnya ormas dan politik .
Baca juga: Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong
"Namun harus tetap berizin kepada dinas terkait dalam pemasangannya. Untuk banner tokoh ucapan Idul Fitri diturunkan karena sudah masa berlakukanya habis jadi kami turunkan," tandasnya.