jatimnow.com - Kardjo (66) asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan lantaran menganiaya seorang perangkat desa setempat Marsono (55) memakai palu.
Akibatnya, korban mendapat luka parah di bagian kepala meliputi wajah mata sebelah kanan dan beberapa bagian belakang kepala sebelah kanan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban saat itu sedang ngopi, tiba-tiba didatangi pelaku yang membawa palu dan menyasar bagian kepala korban. Masalahnya sepele, tapi pelaku main hantam," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online
Dijelaskan Anton, jika pelaku dikenal sering mencari gara-gara. Pada saat kejadian, pelaku menghampiri korban dan meminta untuk membacakan berkas yang dibawanya.
"Menolak karena tidak membawa kacamata, korban langsung dianiaya dengan mengeluarkan palu lalu memukuli bagian korban korban," ungkapnya.
Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
Usai ngamuk membabi buta, dan dilerai oleh sejumlah warga. Pelaku pun tanpa rasa iba pergi meninggalkan korban. Usut punya usut, korban diincar karena sering mendamaikan persoalan yang sering dibuat pelaku.
"Informasinya, pelaku dendam dengan korban, seorang perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya," kata Anton.
Bahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sering berselisih dengan saudara-saudaranya persoalan pembagian tanah warisan.
Baca juga: Ratusan Suporter GU Keroyok Warga Tuban di Lamongan, Ini Kronologisnya
Tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.