Pixel Code jatimnow.com

Petani Ketajek Jember Pertanyakan Proses Pengajuan Sertifikat Tanah

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Hearing petani Ketajek dengan Komisi A DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Hearing petani Ketajek dengan Komisi A DPRD Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perwakilan petani Ketajek dari Desa Pakis dan Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, mempertanyakan kepastian proses penerbitan sertifikat tanah. Mereka menyampaikan keluhan tersebut dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember, Kamis (15/10/2026).

Hearing tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), kepala desa, serta pihak terkait lainnya.

Koordinator Pokmas Ketajek, Tukimin, mengatakan proses validasi subjek dan objek tanah telah dilakukan. Bahkan, hasil validasi tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada BPN. Namun, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

“Kami membahas masalah sertifikasi tanah Ketajek karena prosesnya sudah dilaksanakan sesuai aturan. Validasi subjek dan objek sudah dilakukan, sudah dibuatkan berita acara, dan sudah diserahkan ke BPN. Namun, sampai saat ini belum ada ujung penyelesaiannya,” kata Tukimin.

Menurutnya, sebanyak 430 bidang atau pemohon telah dinyatakan valid dan masuk kategori K1. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, berkas tersebut justru dilimpahkan ke DPRKPCK.

Tukimin mempertanyakan kejelasan keberadaan berkas yang telah diserahkan tersebut. Ia menegaskan, proses sertifikasi tanah Ketajek telah memiliki dasar hukum berupa SK Bupati Nomor 188 Tahun 2023 yang juga mengatur pembentukan tim.

“Apa data yang disampaikan ke BPN hilang atau disenyapkan? Karena itu, kami meminta hearing ke DPRD. Proses ini sudah diatur dalam SK Bupati Nomor 188 Tahun 2023 dan sudah dibentuk tim,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pembiayaan proses validasi. Menurutnya, dalam poin keempat SK tersebut disebutkan bahwa proses itu dianggarkan melalui APBD atau APBN. Namun, ia mengaku harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melakukan validasi.

Karena itu, Tukimin meminta agar bidang tanah yang telah dinyatakan valid segera diproses hingga sertifikatnya terbit.

“Tadi petugas BPN merekomendasikan agar dilakukan rapat di forum GTRA. Mengingat, proses ini sudah berada di BPN, meskipun sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegasnya.

Baca juga:
Tak Ingin Terjadi Konflik, Komisi B DPRD Jember Ajak CDK Perbaiki Administrasi

Tukimin mengaku para petani terus menagih kepastian terkait sertifikat tanah tersebut. Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu membuat para petani semakin resah.

Dari 430 pemohon yang telah dinyatakan valid, total luas lahan yang diajukan mencapai 477 hektare.

“Kami minta segera didistribusikan dan dilegalkan. Kalau berlarut-larut, kami akan menempuh langkah secara terbuka kepada BPN. Apa konsekuensinya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan para petani datang untuk meminta kepastian mengenai perkembangan proses penerbitan sertifikat tanah Ketajek.

Menurutnya, hearing tersebut menghasilkan titik temu. Saat ini, proses selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari BPN.

Baca juga:
Pembagian Lahan Hutan Sosial di Jember Tak Merata, Muncul Dugaan Pungli

“Sudah ada titik temu tadi, tinggal menunggu eksekusi dari BPN. Verifikasi sudah selesai. Saya minta kalau yang tidak ada sengketa bisa diterbitkan yang K1 karena sudah ada objeknya. Ahli waris diterbitkan dulu, tidak usah menunggu yang K2 dan K3,” ujarnya.

Budi menegaskan, DPRD hanya memfasilitasi aspirasi masyarakat. Ia meminta BPN menyampaikan perkembangan proses sertifikasi secara jelas agar penyelesaiannya dapat dipantau.

“Awal bulan saya ingin tahu progresnya sampai mana. Tuan rumah sekarang ada di BPN. Jadi, biar dibuat tahapan-tahapannya sampai mana,” sambungnya.

Ia berharap hearing tersebut ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari pihak terkait. Menurutnya, persoalan tanah Ketajek yang telah berlangsung selama puluhan tahun harus segera diselesaikan agar tidak terus berlarut-larut.

“Tinggal kita monitoring dan tidak boleh putus,” tegasnya.