jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo menggelar reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Sumiran (57). Pensiunan TNI itu tewas di rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi pembunuhan, Selasa (11/7/2023). Tersangka Jeki Rahmat Prawijaya (21) dihadirkan. Namun tersangka AAF (16) tidak dihadirkan, alasannya adalah ABH (anak berhadapan dengan hukum).
Pantauan di lokasi, ada 41 adegan diperagakan. Korban dibunuh dengan cara memukul batu di di kepala dan membekapnya pada adegan nomor 17 hingga 25.
Baca juga: Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo
“Ada 41 adegan yang diperagakan. Mulai datang hingga tersangka keluar dari rumah kontrakan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Dalam rekonstruksi ini juga terkuak fakta lain. Bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Mengarah ke Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Ada selang waktu dari pelaku untuk mempersiapkan pembunuhan,” katanya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Tersangka Sempat Pamit Orang Tua
Kedua pelaku menghabisi korban saat lengah. Posisi korban sedang tidur kemudian dibekap dan dipukul batu.
“Ya pas tidur itu kemudian dilakukan pemukulan dengan batu sampai meninggal dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, misteri pembunuhan di rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo terungkap. Dua terdangka telah diamankan Satreksrim Polres Ponorogo.
Baca juga: Rekonstruksi Perampokan Hotel Telaga Ngebel Ponorogo, Jadi Tontonan Warga
Dua tersangka pembunuhan itu itu berasal dari Jambi, Sumatera. Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16).