jatimnow.com - Misteri pembunuhan di rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo terungkap. Dua terdangka telah diamankan Satreksrim Polres Ponorogo.
Dua tersangka pembunuhan itu itu berasal dari Jambi, Sumatera. Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16).
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah mereka yang berada di Provinisi Jambi.
"Tersangka merupakan pencari kerja," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Ditambahkan, kedua tersangka kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan melalui media sosial.
"Tersangka ini pencari kerja, sedangkan korban mempunyai angkringan. Pada malam itu, terjadi cekcok mulut antara korban dengan dua tersangka," imbuh Wimboko.
Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Tersangka Sempat Pamit Orang Tua
Tersangka emosi karena korban tidak kunjung memberikan pekerjaan seperti janjinya. Akhirnya tersangka lepas kendali dan terjadi pemukulan menggunakan batu di sekitar TKP sampai salah satu pelaku membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meningga dunia, kedua tersangka membungkus dengan karpet yang ada di kontrakan. Jasad korban kemudian dimasukkan di dalam mobil.
“Mereka kabur ke Jambi melalui tol. Saat di Jalan Tol Ngawi-Solo km 557, korban dibuang. Dan terungkapnya ketika jasad itu ditemukan,” terang AKBP Wimboko.
Baca juga:
Hasil Autopsi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, 7 Tulang Rusuk Patah
“Untuk motif dan kronologis akurat masih dalam proses penyidikan. Kami masih mendalami motif dan lainnya,” lanjut dia.
Tersangka dijerat pasal 170 dan atau pasal 338 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun.