jatimnow.com - Satuan Penyelenggara Admisnistrasi (Satpas) Colombo Surabaya menerapkan sistem digital untuk ujian praktek SIM (surat izin mengemudi). Alat digital berupa sensor tersebut, diklaim menjadi yang pertama kali diterapkan di Indonesia.
Penerapan sistem digital untuk ujian praktek SIM ini, dilaunching Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Kasatlantas, AKBP Eva Guna Pandia, Jumat (24/8/2018). Sistem ini pun, sudah mulai diterapkan untuk pemohon SIM yang melakukan ujian praktek berkendara.
"Program ini adalah salah satu aplikasi Polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya). Artinya, polisi modern yaitu polisi yang bisa memanfaatkan teknologi zaman now yaitu era digital," papar Rudi.
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Rudi menjelaskan, alat digital yang dilaunching tersebut bekerja sama dengan ITS (Institut Teknologi 10 Novemper) Surabaya. "Kami juga memberikan motor 3 unit sebagai sarana ujian prakter SIM roda 2," sambungnya.
Sementara itu Pandia membeberkan alat tersebut dipasang di setiap rabertum yang ada di arena ujian praktek SIM. Jika rabertum tersentuh oleh kendaraan pemohon yang sedang melakukan ujian praktek berkendara, maka tanda merah akan muncul di layar monitor komputer.
"Jadi alat sensor itu tersambung ke komputer. Dan jika rabertum tersentuh, nilai pemohon akan dikurangi," ulas Pandia.
Baca juga: Polresta Malang Kota Terbitkan Ribuan SIM Baru, Terintegrasi dengan NIK
Dan, lanjut Pandia, jika sensor mengirim pesan 3 kali sentuhan kendaraan, maka pemohon SIM dinyatakan gagal dan tidak lulus ujian. "Kami juga telah memasang sejumlah CCTV di sekitar arena ujian prakter berkendara," sambungnya.
"Semua ini kita buat agar semua bisa mengetahui dan transparan saat ujian praktik kendaraan untuk pemohon SIM berlangsung," tandas Pandia.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!